Foto Antara
JAKARTA – Tindakan keji terungkap kembali dari persidangan Pengadilan Militer Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Kolonel Priyanto mengaku pernah mem-bom rumah saat bertugas di Timor Timur menjelang pelaksanaan referendum.
Tindakan keji Kolonel Priyanto berupa mem-bom rumah warga itu tidak terungkap selama puluhan tahun.
Hingga akhirnya disampaikan di persidangan Pengadilan Militer Jakarta.
Dalam sidang itu, Kolonel Priyanto dicecar terkait tindakannya sampai tega bom rumah warga saya operasi di Timor Timur.
Dia bahkan tidak tahu, apakah ada korban atau tidak dari tindakannya.
Kolonel Priyanto di konfrontir hakim terkait hal ini.
Pasalnya dalam sidang sebelumnya, kedua rekan perwira TNI itu, mengungkap pengakuan terkait kejadian mengebom rumah.
Tindakan jahat itu, menurut saksi dilakukan Kolonel Priyanto dan tidak pernah terungkap sampai sekarang ini.
Priyanto mengungkap peristiwa mengebom rumah itu, kepada Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Soleh untuk meyakinkan bahwa tindakan membuang jenazah Handi dan Salsabila tidak akan terungkap.
Atas pengakuan di sidang sebelumnya, hakim menanyakan tindakan Kolonel Priyanto tersebut. Dan diakui, bahwa peristiwa tersebut benar-benar ada.
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn