Tega Buang Handi dan Salsabila ke Sungai
Anggota Majelis Hakim dari persidangan Pengadilan Militer Jakarta, Kamis (7/4/2022), mempertanyakan, mengapa Kolonel Priyanto sampai tega membuang jenazah Handi (17) dan Salsabila (14).
“Itu kan waktu tugas, itu kan dalam rangka tugas, ini kan dalam rangka normal. Apalagi terdakwa pernah jadi Danramil, pernah jadi Kasdim tugas di tempat teritorial yang selalu berhubungan dengan rakyat, masyarakat.”
“Seharusnya kan melindungi mengayomi, mengasihi masyarakat ,kenapa, tidak muncul rasa iba itu?” kata Hakim Surjadi.
“Siap itulah mohon izin yang mulia itulah yang terjadi karena memang saya sadar itu mungkin kalut, panik dan lain-lain. Itu yang terjadi, kami juga tidak tahu sampai kaya begitu,” ucap Priyanto.
Seperti diketahui, Kolonel Priyanto, Kopda Dwi Andreas dan Koptu Ahmad Soleh kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Mereka terlihat kecelakaan dengan sepeda motor yang ditunggangi Handi dan Salsabila. Namun setelah kecelakaan terjadi, mereka malah membawa tubuh keduanya dan membuang ke sungai.
Tindakan tersebut adalah upaya menghilangkan jejak. Sehingga kejadian tersebut dianggap tidak akan pernah terungkap.
Tetapi, setelah penemuan jenazah Handi dan Salsabila, kasus ini pun terungkap. Hingga akhirnya Kolonel Priyanto dkk, kini harus berhadapan dengan proses hukum.
Di Sidang sebelumnya, oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.
Kini, pengakuan Kolonel Priyanto pernah bom rumah di Timor Timur menjadi perhatian. (yud/radarcirebon/ttg)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn