JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak membuka peluang perusahaan swasta melakukan vaksinasi COVID-19 secara mandiri. Proses vaksinasi harus tetap menggunakan prosedur gratis dari pemerintah.
“Sementara ini Presiden menetapkan vaksinasi gratis. Dilakukan secara terorganisir oleh pemerintah. Sehingga tidak dibuka jalur vaksinasi mandiri oleh swasta,” ujar Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono di Jakarta, Kamis (14/1).
Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pemerintah bisa membuka akses bagi kalangan swasta untuk bisa melakukan vaksinasi secara mandiri. Menurut Apindo hal itu untuk mempercepat pelaksanan program vaksinasi COVID-19 di Indonesia.
Dante menegaskan pelaksanaan vaksinasi saat ini masih dilakukan secara terorganisir dan didata melalui sistem oleh pemerintah. “Jadi semua vaksinasi ini diberikan secara gratis dan tidak dipungut apa-apa,” jelas Dante.
Pemerintah melalui Kemenkes menjalankan program vaksinasi yang dilakukan secara sistematis melibatkan berbagai basis data dari berbagai kementerian lembaga. Seperti Kemenkes, Biofarma, dan BPJS Kesehatan.
Setiap individu yang akan divaksin telah terdata dalam basis data pada Sistem Informasi Aplikasi Satu Data Vaksinasi COVID-19. Individu yang sudah divaksinasi juga akan kembali didata pada sistem tersebut.
Bagi masyarakat yang terdata sebagai penerima vaksin akan menerima SMS notifikasi. Tujuannya agar segera melakukan registrasi ulang.
“Pada saat registrasi ulang tersebut, masyarakat dipersilakan memilih fasilitas kesehatan untuk vaksinasi beserta dengan jadwal pelaksanaan. Kemudian akan mendapatkan tiket elektronik berupa QR code,” paparnya.
Menurutnya tiket elektronik digunakan untuk persyaratan mendapatkan vaksin di fasilitas kesehatan disertai dengan menunjukkan KTP. Setelah selesai divaksinasi, masyarakat akan mendapatkan kode nomor dan sertifikat bahwa dirinya telah divaksin.
“Data masyarakat yang sudah divaksin juga harus kembali dimasukkan ke dalam sistem. Karena itu, semuanya dikelola oleh pemerintah. Selama proses vaksinasi berlangsung, masyarakat tetap harus menerapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Protokol kesehatan ini wajib dipatuhi oleh semua pihak. Tanpa terkecuali,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Amin Soebandrio menegaskan vaksin COVID-19 tidak serta merta menghentikan pandemi COVID-19.
“Meskipun sudah divaksinasi, bukan berarti bisa melepas masker. Tetap harus menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Lakukan disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) secara benar dan konsisten,” ujar Amin, Kamis (14/1).
Menurutnya, seseorang yang telah divaksinasi, tidak langsung menjadi kebal. Dibutuhkan waktu dua hingga tiga minggu untuk membangkitkan kekebalan tubuh.
“Vaksin tetap harus berdampingan dengan protokol kesehatan. Tidak bisa berdiri sendiri,” imbuhnya.
Karena itu, dia mengingatkan masyarakat agar jangan lengah dalam menerapkan protokol kesehatan. Sebab, keberadaan vaksin tidak serta merta menghentikan pandemi COVID-19. (rh/fin)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn