Dinas Perhubungan rutin memberikan pembinaan kepada juru parkir agar mematuhi aturan main. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS
PURBALINGGA – Juru parkir di Kabupaten Purbalingga wajib mematuhi aturan main. Di antaranya, berseragam resmi, tanda pengenal, dan tidak menarik retribusi diluar ketentuan. Untuk itu, Dinas Perhubungan rutin melakukan pembinaan terhadap juru parkir.
Kepada Dinas Perhubungan R Imam Wahyudi mengatakan, pembinaan dilakukan untuk mengetahui persoalan di lapangan sejak dini, serta untuk memacu juru parkir agar bisa disiplin setor tepat waktu.
“Kami tidak ingin kecolongan setoran bulanan macet dengan berbagai alasan yang sama. Jadi kami harus menarik dulu di awal bulan, dengan besaran berbeda tiap kantong parkir TJU,” terangnya usai melakukan pembinaan kepada juru parkir, kemarin (1/11).
Baca:
Tak Kuat Menanjak, Truk Masuk Selokan
Riuh, Kasus Peluru Nyasar yang Tewaskan Bayi
Imam juga mengingatkan kepada juru parkir dan pengelola parkir, jika tidak memenuhi setoran selama tiga kali peringatan dari dinas maka izin parkir bisa dicabut. “Untuk tunggakan lama juga sudah selesai,” tegasnya.
Sementara itu, hingga 31 Oktober lalu, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tepi jalan umum (TJU) Kabupaten Purbalingga sudah mencapai 83,13 persen persen atau Rp 1.662.659.800. Dari target PAD sektor parkir TJU tahun ini sebesar Rp 2 miliar.
Imam mengatakan, akan terus menggenjot PAD agar tidak sampai akhir tahun sudah tercapai. Bahkan jika memungkinkan bisa surplus seperti tahun lalu.
“Juru parkir sepakat ikut mendukung setoran tepat waktu sesuai perjanjian. Jadi mereka tidak akan nunggak setoran, dan semua target sudah sesuai perhitungan. Dilihat dari potensi kendaraan dan faktor lainnya,” tuturnya.
Seperti diketahui, target PAD tahun 2018 sebesar Rp 2 miliar. Naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.571.685.000. Pada tahun 2017, PAD terealisasi sebesar Rp 1.616.027.000. “Kami menarik setoran retribusi parkir per titik sebulan sekali. Dengan syarat, pengelola parkir atau penanggungjawab parkir menyerahkan dulu pemasukan selama sebulan di bulan yang akan dijalani,” terangnya. (amr/sus)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn