BANYUMAS – Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur membekuk dua pelaku curanmor yamg beroperasi di wilayah Purwokerto.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, mengatakan dua pelaku yang diamankan yakni SUR (39) warga Kabupaten Lampung dan RD (35) warga Kabupaten Pemalang.
Keduanya ditangkan atas laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Sumampir Purwokerto Utara dan Purwokerto Lor Kecamatan Purwokerto Timur beberapa waktu yang lalu.
Berry mengatakan, pencurian terjadi di depan kios pangkalan LPG di wilayah Kelurahan Sumampir Kecamatan Purwokerto Utara. Peristiwa ini diketahui korban Akhmad warga Cilongok saat dirinya sekitar pukul 21.45, Rabu (3/3) akan pulang ke rumah usai beli gas. Namun saat hendak pulang, ia mendapati sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada.
Sementara korban kedua Esthi warga Purwokerto Timur mengetahui sepeda motor miliknya yang di parkir di depan rumah sudah tidak ada saat sekitar pukul 17.00, Kamis (11/3). “Dari laporan kedua korban kami lakukam penyelidikan,” tuturnya.
Berry menjelaskan tersangka berhasil diamankan saat berada di salah satu hotel di Baturaden.
“RD kami amankan di halaman parkir sedangkan satu tersangka lainnya yaitu SUR berusaha melarikan diri dengan melompat dari gedung hotel namun berhasil ditangkap petugas. Sementara ada dua pelaku lain yang berhasil kabur,” katanya.
Berry menjelaskan, komplotan ini memang sudah merencanakan akan melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Banyumas. Dengan pembagian tugas SUR sebagai pemetik yang mengambil target sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T dan RD sebagai pilot atau pemegang kemudi sepeda motor.
Sedangkan dua tersangka yang masih buron berperan sebagai joki penerima hasil petikan dari tersangka SUR yang kemudian dijual ke wilayah Subang Jawa Barat.
“Saat melakukan aksinya, dalam mencari targetnya tersangka SUR dan RD berboncengan melewati ruko ruko dan perumahan warga dan jika didapati ada sepeda motor terparkir dipinggir jalan dan keadaan sepi, tersangka SUR langsung mengambil sepeda motor tersebut dan dibawa kabur menuju titik temu di Alun Alun Purwokerto dimana sudah menunggu joki yaitu dua tersangka lain yang belum tertangkap,” jelasnya.
Saat ini tersangka dan juga barang bukti berupa helm INK warna hitam, anak kunci T, dan dua unit sepeda motor.
Sementara dari hasil pengembangan berdasarkan, tersangka juga melakukan di TKP lainnya antara lain dua kali di wilayah Purwokerto Selatan, satu kali di Purwokerto Timur, satu kali di Sokaraja dan satu kali di Purwokerto Utara.
Untuk mempertanggung jawabkan peebuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
“Pada masyarakat kami himbau agar berhati hati dalam memarkirkan kendaraannya. jika diperlukan beri kunci pengaman tambahan untuk meminimalisir terjadinya curanmor” pungkasnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn