DITERTIBKAN : Personel Satpol PP Banyumas menertibkan spanduk, reklame iklan yang melanggar aturan perda di Jalan Jend Soedirman Purwokerto, Selasa (11/1). (DIMAS PRABOWO/RADARMAS)
PURWOKERTO – Tahun ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas tetap melakukan patroli pelanggaran reklame, banner, dan spanduk yang melanggar. Baik pelanggaran penempatan yang tidak sesuai, maupun masalah perizinan.
Kepala Bidang Penegakkan Satpol PP Kabupaten Banyumas Guntur Eko Giantoro mengatakan, belum ada tindakan untuk pelanggar reklame. Namun nantinya direncanakan ada perda baru untuk melakukan tindakan pidana ringan (tipiring).
“Sekarang masih tunggu anggaran efektif, biasanya di akhir bulan Januari,” katanya.
Dia menuturkan, pada perda yang baru, ada tipiring untuk ancaman pidana maksimal tiga bulan. Sedangkan denda maksimal Rp 50 juta.
“Tergantung putusan pengadilan ketemunya berapa,” tuturnya.
Menurutnya, dengan diberlakukan tipiring, diharapkan bisa membuat jera masyarakat. Dengan begitu tidak ada lagi yang melanggar pemasangan dan perizinan reklame.
“Sekarang mudah sekali untuk melakukan perizinan. Bisa lewat online dan waktu penerbitan izinnya cepat,” imbuhnya.
Sementara itu, lokasi bebas reklame, banner, dan spanduk melintang yaitu di Jalan A Yani, Dr Angka, dan Jenderal Sudirman (Jensud). Di Jalan Jensud ada perlakukan khusus dengan izin.
Dari pantauan Radarmas, Selasa (11/1) kemarin, ada banner berizin yang dipasang di Jalan A Yani. Ada pula banner tidak berizin dipasang di Jalan dr Angka.
“Setiap hari kita patroli untuk menertibkan reklame, banner, dan spanduk melintang yang tidak sesuai pemasangannya, untuk keindahan dan ketertiban,” kata Guntur.
Kemarin, Satpol PP Banyumas menertibkan puluhan banner yang melanggar aturan. “Sasarannya banner yang tidak berizin. Biasanya tidak ada stiker pajak,” kata dia.
Selain yang tidak berizin, lanjut Guntur, Satpol PP juga menertibkan banner yang memasang tidak pada tempatnya.
“Artinya berizin maupun tidak kalau masang tidak sesuai tempat ya kita cabut,” ujarnya.
Menurutnya, yang menyalahi aturan, banner yang dipasang di fasilitas umum, trotoar, di taman dan pohon. “Selain itu juga memasang dengan melintang,” imbuhnya.
Dalam operasi tersebut, satu tim diterjunkan untuk mengitari Purwokerto dan sekitarnya. “Ada puluhan banner yang ditertibkan di sekitar Purwokerto dan sekitarnya. Kita masih belum menjangkau ke wilayah pinggiran Banyumas,” tandasnya. (ely/mhd)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn