Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Foto Istimewa)
JAKARTA – Polisi menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Mereka ditangkap dan diproses di masing-masing polda.
Pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
Dalam upaya menangkap paham khilafah dan penanganannya, Polda jajaran sejauh ini telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka.
“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/6).
Ramadhan merinci, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.
Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.
“Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.
“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” ucap Ramadhan dikutip dari RMOL.id. (ima/rtc/ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn