• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Ini Kronologi Pelaku Pembuang Bayi Di Pekaja Kalibagor Hingga Akhirnya Ditangkap Polisi
    • Pelaku Pembuang Bayi Di Pekaja Kalibagor Akhirnya Ditangkap di Purbalingga
    • Kilang Pertamina Cilacap Perpanjang Kerjasama dengan TNI dan Polri
    • Terdampak Kebijakan Anggaran, Gedung Dinas Baru Dindukcapil dan DPMPPTSP Belum Dianggarkan Kembali
    • Dua Bendung Irigasi di Kejawar dan Kedunggede Banyumas Diusulkan Jadi Wisata Air
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Ganjar: Belajar Tatap Muka Digelar Setelah Siswa Divaksin
    • Ada 626 Janda Baru di Kota Tegal, 169 Istri Ditalak Suaminya, Sisanya Gara-gara Ekonomi Terpuruk Kena Covid-19
    • Diduga Salah Paham, Gadis Asal Banyumas Digunduli dan Dianiaya Anak Jalanan di Pemalang
    • Kota Tegal Makin Panas, Wali Kota Lewat GNPK-RI Laporkan Wakil Wali Kota ke Polda Jateng
    • Waduh, Netizen Indonesia Jadi Juara se-Asia Tenggara Dalam Hal Tidak Sopan Bermedia Sosial
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Ide Raffi Ahmad, Timnas Indonesia Bersiap Melawan Selebritis FC
    • Hadapi Musim 2021, Bali United Pertahankan Komposisi Lama
    • Liga Europa: Manchester United Vs Real Sociedad, Panggung Pemain Pengganti
    • Marc Marquez: Saya Rindu Tim, Balapan, Adrenalin
    • Timnas Indonesia Berencana Ujicoba Melawan Bali United dan Persib Bandung
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Ini Kronologi Pelaku Pembuang Bayi Di Pekaja Kalibagor Hingga Akhirnya Ditangkap Polisi
    • Pelaku Pembuang Bayi Di Pekaja Kalibagor Akhirnya Ditangkap di Purbalingga
    • Akan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus BKK Kebumen
    • Diiming-imingi Gula, Warga Cilongok Kena Tipu Rp 660 Juta, Pelaku Karyawan BUMN Ditangkap di Magetan Jatim
    • Diduga Salah Paham, Gadis Asal Banyumas Digunduli dan Dianiaya Anak Jalanan di Pemalang
  • Features
    • Kilang Pertamina Cilacap Perpanjang Kerjasama dengan TNI dan Polri
    • Ciptakan Kampus Sehat: Rektor, Dosen dan Pegawai UMP di Vaksin
    • KB Bukopin Siap Menjadi Bintang Finansial Indonesia
    • Mahasiswa KKNT PPC UMP 095 Inisiasi Gerakan Gemar Menanam di Desa Kemojing
    • Kopi Cilacap Miliki Taste yang Berbeda
  • Intermezo
    • Ide Raffi Ahmad, Timnas Indonesia Bersiap Melawan Selebritis FC
    • Ashanty Ngomong Tak Kuat Lagi, Sampai Dikabarkan Meninggal Dunia, Anang: Dirawat di RS
    • Ayus Khilaf Minta Maaf, Nissa Sabyan Belum Minta Maaf
    • Amanda Manopo Diancam Mau Dibunuh
    • Nagita Slavina Dapat Cincin Berlian Rp 3 M
  • Lintas Serba-serbi
    • Waduh, Netizen Indonesia Jadi Juara se-Asia Tenggara Dalam Hal Tidak Sopan Bermedia Sosial
    • Masyarakatnya Makmur, Ini 15 Negara Terkaya di Dunia
    • 51 Paus Mati Terdampar, Dikuburkan Pakai Dua Eskavator
    • Siti Jainah, Janda Cianjur yang Mengaku Satu Jam Hamil, Melahirkan Mendadak
    • Keren! Desi Larasati, Ibu Muda Cantik Asal Tegal yang Berprofesi sebagai Sopir Dump Truk dan Juga Fasih Menyinden
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 490 Shares
Purbalingga

Tunggu Perbup, Pelanggar Prokes Bisa Langsung Kena Denda, Ini Penjelasan Satpol PP Purbalingga

Radar Banyumas
Kamis, 11 Februari 2021
Radar Banyumas
Kamis, 11 Februari 2021

Tunggu Perbup, Pelanggar Prokes Bisa Langsung Kena Denda, Ini Penjelasan Satpol PP Purbalingga

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Tunggu Perbup, Pelanggar Prokes Bisa Langsung Kena Denda, Ini Penjelasan Satpol PP Purbalingga

PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga segera memberlakukan uang denda pada pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Nominal denda mulai dari Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu bagi pelanggar masker perorangan dan lembaga pelanggar prokes Rp 250 ribu- Rp 40 juta. Namun perbup belum turun dan masih menunggu diterapkan dalam sepekan kedepan.

“Kalau kabupaten lain para pelanggar masuk berkas ke Pengadilan Negeri, kalau Purbalingga akan langsung dilakukan penyidik PNS di Sat Pol PP Purbalingga. Harapannya pekan depan Perbup sudah turun dan kami berlakukan tegas,” tutur Kasat Pol PP Purbalingga, Drs Suroto MSi, Rabu (10/2).

Tiga Kecamatan di Purbalingga Banyak Dibidik Investor, Sumbang Investasi Terbesar



Kinerja Pemerintahan Terancam Terganggu, Buntut Mundurnya Pelantikan Bupati Purbalingga



Dia merinci, ketika didapatkan pelanggar, maka akan diberikan sanksi peringatan, tidak langsung di denda. Namun saat peringatan lisan, tertulis diabaikan, maka langsung denda. Begitu Perbup turun, maka akan disosialisasikan dulu, baru dilakukan penerapan sanksi tersebut.

Dasar Perbup tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2020, tentang penanggulangan penyakit menular.

“Saat ini yang sedang dihadapi Covid-19, saat ada pelanggar prokes, maka tetap berdasar Perda, hanya saja masih sanksi biasa, misalnya push up, membersihkan lingkungan sekitar dan menyanyikan lagu wajib seperti Indonesia Raya, membaca Pancasila. Kalau Perbup sudah terbit, maka eksekusi hukuman denda bagi pelanggar, jelas diterapkan,” tegas Suroto.

Saat Perbup terbit, maka akan lebih teknis dan ada standar operasional prosedur yang bisa dijadikan pegangan petugas. Secara yustisi bisa melalui berkas acara ke Pengadilan Negeri saat menyelesaikan denda pelanggaran.

“Tak hanya Covid-19. Nantinya saat ada penyakit menular lainnya, Perda dan Perbup tetap diterapkan. Hanya saja, saat ini fokus ke pandemi Covid-19,” tambahnya.

Semua regulasi bertujuan agar semua orang bisa melihat dan patuh pada aturan. Sehingga akan memiliki efek jera dan tidak mengulangi pelanggaran aturan itu. Dengan begitu, penanganan penyebaran Covid-19 bisa lebih optimal.

“Aturan tidak mengenakan masker tertuang dalam Pasal 29 ayat 2, dan untuk yang membuat kerumunan dan atau tidak menyertakan fasilitas kebersihan tertulis dalam Pasal 29 ayat 3 Perda tersebut,” ungkapnya. (amr)

TopikRaziaRazia MaskerSatpol PP Purbalingga Purbalingga

Baca juga berita Lainnya:

Ini Kronologi Pelaku Pembuang Bayi Di Pekaja Kalibagor Hingga Akhirnya Ditangkap Polisi

Kamis, 25 Februari 2021 - 22:29
Lihat Berita

Pelaku Pembuang Bayi Di Pekaja Kalibagor Akhirnya Ditangkap di Purbalingga

Kamis, 25 Februari 2021 - 22:16
Lihat Berita

89 Warga Negara Asing Bekerja di Purbalingga

Kamis, 25 Februari 2021 - 13:19
Lihat Berita

Inspiratif, Dua Siswa Kelas Enam Sudah Hafal 18 Juz dan 17 Juz Alquran di MI Istiqomah Sambas Purbalingga

Kamis, 25 Februari 2021 - 13:06
Lihat Berita

190 Kilometer Jalan di Purbalingga Rusak

Kamis, 25 Februari 2021 - 09:51
Lihat Berita

Pelantikan Tiwi-Dono, Bupati dan Wabup Purbalingga Hanya Dihadiri 25 Orang

Rabu, 24 Februari 2021 - 11:06
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Ini Kronologi Pelaku Pembuang Bayi Di Pekaja Kalibagor Hingga Akhirnya Ditangkap Polisi
    Banyumas
    Kamis, 25 Februari 2021 - 22:29
  • Wisatawan Tenggelam di Curug Telu Karangsalam Baturraden, Tim SAR Masih Mencari
    Banyumas
    Senin, 22 Februari 2021 - 21:12
  • Kenalan di Medsos, Gadis Dibawah Umur Diperkosa Dua Pemuda Asal Kecamatan Jatilawang, Ditangkap di Bekasi
    Banyumas
    Rabu, 24 Februari 2021 - 14:59
  • Laka Beruntun, Truk Tronton Tabrak Mundur Empat Mobil di Kejawar Banyumas
    Banyumas
    Senin, 22 Februari 2021 - 20:06
  • Wakil Wali Kota Tegal Jumadi Bantah Tak Ngantor 11 Hari Setelah Sopir dan Ajudan Ditarik, Istri Sampai Menangis Mencari Saya
    Jawa Tengah
    Selasa, 23 Februari 2021 - 10:50
  • Ini Kronologi Pelaku Pembuang Bayi Di Pekaja Kalibagor Hingga Akhirnya Ditangkap Polisi
    Banyumas
    Kamis, 25 Februari 2021 - 22:29
  • Pelaku Pembuang Bayi Di Pekaja Kalibagor Akhirnya Ditangkap di Purbalingga
    Banyumas
    Kamis, 25 Februari 2021 - 22:16
  • Kilang Pertamina Cilacap Perpanjang Kerjasama dengan TNI dan Polri
    Cilacap
    Kamis, 25 Februari 2021 - 19:59
  • Ganjar: Belajar Tatap Muka Digelar Setelah Siswa Divaksin
    Jawa Tengah
    Kamis, 25 Februari 2021 - 15:45
  • Terdampak Kebijakan Anggaran, Gedung Dinas Baru Dindukcapil dan DPMPPTSP Belum Dianggarkan Kembali
    Purwokerto
    Kamis, 25 Februari 2021 - 14:16
    • Index Berita
    • Cilongok
    • Vaksin virus Covid-19 Sinovac
    • Ganjar Pranowo
    • Pemprov Jateng
    • Kalibagor
    • Penipuan
    • Perceraian
    • Kasus Penipuan
    • Polresta Banyumas

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Kinerja Pemerintahan Terancam Terganggu, Buntut Mundurnya Pelantikan Bupati Purbalingga
SMP N 3 Pengadegan Purbalingga Dibobol Maling, Puluhan Tablet Raib, Kerugian Capai 119 Juta