• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Wabup Jadi Orang Pertama yang Divaksin di Banyumas
    • Ini Kategori Orang yang Tak Penuhi Syarat Divaksin, Husein: Tahap Dua Juga Dipersiapkan
    • Warga Desa Berharap Wisata Alam Dibuka
    • Di Purbalingga, 5 Ribu Dosis Kami Alokasikan Untuk Vaksinasi Tahap Pertama
    • Sasaran Penerima Vaksin di Banyumas Total 1.176.936 Orang
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Epik Dalam Segala Hal, Ini Alasan Mengapa Samsung Galaxy S21 Ultra 5G Cocok
    • Hari Ini Vaksinasi di Cilacap
    • Buat Kamu yang Ga Pengen Ribet, Fitur-fitur Samsung S21+ 5G Berikut Bikin Foto-Foto Kamu Semakin Ekspresif
    • Orang Tua Kunci Sukses PJJ
    • Ganjar Sambut Baik Polda Jateng yang Akan Terapkan Tilang Elektronik
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Kolaborasi Vettel – Stroll
    • Zidane Segera Didepak
    • The Reds Makin Terperosok di Pertengahan Musim
    • Madrid Dipermalukan 10 Pemain Tim Divisi 3
    • Tak Akan Kecewakan Red Bull
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
    • Ini Foto-foto Empat Gedung di UPT Logam Purbalingga Terbakar
    • Empat Gedung di UPT Logam Purbalingga Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah
    • Dua Warga Bukateja Tewas, Seorang Tersambar Petir Satu Lainnya Tertimpa Pagar
    • Tang Jumbo Pembobol Toko Diamankan, Polisi Pergoki Dua Orang yang Akan Satroni Alfamart Kawunganten
    • Sopir Hilang Kosentrasi, Mobil Tabrak Pohon di Kemangkon
  • Features
    • Keren, Ini Foto Baby New Born Beragam Tema dari Harmoni 21
    • Buat Kamu yang Ga Pengen Ribet, Fitur-fitur Samsung S21+ 5G Berikut Bikin Foto-Foto Kamu Semakin Ekspresif
    • Momen Couple Riding Saat Sunrise Jadi Semakin Epik dengan Bidikan Galaxy S21 Ultra 5G
    • UMKM Makin Maju Berkat Suntikan PEN bank bjb
    • Kisah Kusir Delman Wisata yang Mangkal di Alun-alun Banyumas, Jaya Dizamannya, Tergusur Kuda Besi, Hanya Andong Sore Hari
  • Intermezo
    • Ayu Ting Ting Bakal Menikah dalam Hitungan Hari
    • Polisi Setop Kasus Pesta Raffi Ahmad
    • Gisella Anastasia Isolasi Mandiri
    • Belum Juga Rampung, Fans Leslar Minta Mega Mini Series Leslar Kulepas Dengan Ikhlas Diperpanjang Episodenya
    • Nindy Ayunda Gugat Cerai
  • Lintas Serba-serbi
    • Kerja – Kerja – Kerja, Wanita Ini Lupa Pernah Beli Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar
    • Kisah Calon Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Asal Purwokerto, Tidak Jadi Berangkat Karena Reaktif
    • Sarah Jadi ‘Korban’ Sriwijaya Air karena KTP Dipinjam
    • Hari Sabar Suharno, Warga Ajibarang yang Paranoid Covid-19, Rumah Ditutup Seng, Pasang CCTV Untuk Pantau Tamu
    • Emak-Emak di Medan Rusak Lima Lokasi Judi hingga Hancur Lebur, Langsung Viral
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 25 Shares
Jawa Tengah

UMK 2021 Kota Magelang Ditetapkan 1.914.000

Radar Banyumas
Senin, 23 November 2020
Radar Banyumas
Senin, 23 November 2020

UMK 2021 Kota Magelang Ditetapkan 1.914.000

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: UMK 2021 Kota Magelang Ditetapkan 1.914.000

MAGELANG UTARA – Dewan Pengupahan Kota Magelang menyepakati usulan nominal Upah Minimum Kota (UMK) 2021 senilai Rp1.914.000. Besaran upah minimum ini hanya naik Rp61 ribu dibanding UMK tahun 2020 sebesar Rp1.853.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang Gunadi Wirawan mengatakan, kenaikan UMK 3,29 persen tersebut dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi hingga kuartal ketiga tahun 2020.

Ini Data Nominal UMK 2021 di 35 Kabupaten/Kota Jateng



Di eks-Karesidenan Kedu, UMK tertinggi adalah Kabupaten Magelang sebesar Rp2.075.000, kemudian Kabupaten Wonosobo Rp1.920.000, dan Kota Magelang Rp1.914.000. Berada di urutan selanjutnya Kabupaten Purworejo Rp1.905.000, Kabupaten Kebumen Rp1.895.000, dan Temanggung senilai Rp1.885.000.

Dia menjelaskan, usulan UMK 2021 sudah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan. Menurutnya, komponen yang digunakan untuk menentukan nilai upah itu mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kota Magelang.

”Usulan UMK Kota Magelang sudah disetujui oleh Walikota Magelang dan saat itu kami kirimkan ke Dewan Pengupahan Jawa Tengah” katanya.

Ia menjelaskan, besaran UMK tahun 2021 yang diusulkan tersebut sesuai hasil sidang Dewan Pengupahan Kota Magelang, belum lama ini. Sidang dihadiri oleh anggota dewan pengupahan yang terdiri dari pengusaha, pekerja/buruh, pemerintah, dan akademisi.

Pengusulan UMK tahun 2021 dihitung berdasarkan data inflasi daerah dan pertumbuhan ekonomi daerah yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Acuan lain berdasarkan PP No 78 tahun 2015 kenaikan UMK minimal adalah 3,27 persen.

“Kenaikan sudah di atas 3,27 persen, standar minimal PP No 78, karena besarannya 3,29 persen tahun ini. Ini sudah sesuai dengan rekomendasi Kemnaker dan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.

Mantan Kabag Hukum Setda Kota Magelang ini menambahkan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sebab, pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perhitungan upah didasarkan pada struktur dan skala upah.

Meski telah berbentuk surat keputusan (SK) penerapan UMK Kota Magelang tahun 2021 ini masih terbuka untuk pengusaha menangguhkannya. Pihaknya pun memberi kesempatan perusahaan di wilayah setempat yang keberatan, untuk mengajukan penangguhan.

”Sampai saat ini zero penangguhan dari sekitar 300 perusahaan yang ada. Tahun depan kita harapkan demikian dengan kewajibannya perusahaan, minimal harus membayar gaji sesuai UMK,” ucapnya.

Usai ditetapkan, Disnaker akan langsung melayangkan surat edaran dan sosialisasi kepada semua perusahaan yang punya kewajiban membayar gaji minimal sesuai UMK tahun 2021.

”Apabila usulan ditetapkan, per 1 Januari 2021 maka gaji minimal yang harus dibayarkan perusahaan adalah sebesar Rp1.914.000,” katanya. (wid)

Topik Jawa Tengah

Baca juga berita Lainnya:

Ganjar Sambut Baik Polda Jateng yang Akan Terapkan Tilang Elektronik

Sabtu, 23 Januari 2021 - 07:09
Lihat Berita

Ada Nakes Tak Hadir Vaksinasi, Ganjar: Itu Karena Sedang Tugas

Sabtu, 23 Januari 2021 - 07:06
Lihat Berita

Pasien Covid Terkejut Didatangi Ganjar, Diminta Jadi Jurkam dan Pendonor Plasma di Donohudan

Rabu, 20 Januari 2021 - 12:14
Lihat Berita

Sempat Tertutup Material Longsor, Kini Jalan Raya Bruno-Kepil Wonosobo Kembali Normal

Selasa, 19 Januari 2021 - 18:20
Lihat Berita

Tengok Pengungsi Merapi, Ganjar Kondangan Bayi 40 Hari

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:20
Lihat Berita

Empat Anak di Brebes Jadi Korban Pencabulan Tetangganya, Pedofilia Merajalela

Selasa, 19 Januari 2021 - 12:42
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • RS Ananda Purwokerto Disomasi Anggota Polisi, Istrinya Sempat Positif, Pelayanan Disebut Tidak Profesional Saat Kritis
    Banyumas
    Kamis, 21 Januari 2021 - 14:40
  • Di Purbalingga, Penyekatan Titik Masuk Ada di Tiga Titik
    Purbalingga
    Kamis, 21 Januari 2021 - 12:20
  • Tamu Hotel di Purwokerto Ditemukan Meninggal
    Insiden
    Jumat, 22 Januari 2021 - 13:49
  • Mulai Hari Ini, Pemkab Cilacap Perketat Pintu Masuk di Tiga Titik, Pelaku Perjalanan Akan di Tes Rapid Antigen
    Cilacap
    Kamis, 21 Januari 2021 - 14:01
  • Di Perbatasan Banyumas – Kebumen, Banyak Pilih Putar Balik Ketimbang Rapid Antigen
    Banyumas
    Jumat, 22 Januari 2021 - 15:43
  • Epik Dalam Segala Hal, Ini Alasan Mengapa Samsung Galaxy S21 Ultra 5G Cocok
    Nasional
    Senin, 25 Januari 2021 - 11:05
  • Wabup Jadi Orang Pertama yang Divaksin di Banyumas
    Banyumas
    Senin, 25 Januari 2021 - 10:56
  • Ini Kategori Orang yang Tak Penuhi Syarat Divaksin, Husein: Tahap Dua Juga Dipersiapkan
    Banyumas
    Senin, 25 Januari 2021 - 10:32
  • Warga Desa Berharap Wisata Alam Dibuka
    Purwokerto
    Senin, 25 Januari 2021 - 10:11
  • Di Purbalingga, 5 Ribu Dosis Kami Alokasikan Untuk Vaksinasi Tahap Pertama
    Purbalingga
    Senin, 25 Januari 2021 - 10:07
    • Index Berita
    • Meninggal Dunia
    • Pariwisata
    • Kebakaran
    • Vaksin virus Covid-19 Sinovac
    • Polres Cilacap
    • Pemkab Cilacap
    • Pertamina
    • Razia
    • PSBB Banyumas

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

278 Karyawan Perusahaan di Pemalang Positif Covid-19
Selesai Study Banding ke Jatim, 10 Pejabat Pemkab Brebes Positif Covid-19