UMK 2020: Gubernur Jawa Tengah mengumumkan UMK 2020 di Rumah Dinas Gubernur di Puri Gedeh Kota Semarang, Rabu (20/11).
SEMARANG-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota tahun 2020. Kota Semarang menjadi menjadi kota dengan UMK tertinggi di Jateng yakni sebesar Rp2.715.000. Adapun UMK terendah adalah untuk Kabupaten Banjarnegara, yakni senilai Rp1.748.000. UMK Banjarnegara ini sekaligus sebagai UMK terendah di Indonesia.
Sebelumnya, 1 November lalu, upah minimum provinsi 2020 dari 34 provinsi yang telah diumumkan, Jawa Tengah menempati posisi sebagai provinsi dengan UMP terendah se-Indonesia. Nilai rata-rata UMP Jawa Tengah dari Rp1.605.396 pada 2019, menjadi Rp1.742.015 pada 2020.
Baca Juga: UMK Jateng 2020 Diumumkan, Semarang Tertinggi, banjarnegara Terendah
Ganjar mengklaim, penetapan upah minimum itu telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Upah minimum dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019,” kata Ganjar di Puri Gedeh Kota Semarang, Rabu (20/11).
Di Jawa Tengah, kenaikan UMK tertinggi tahun ini ada di Kota Tegal. UMK Kota Tegal tahun 2020 meningkat 9,25 persen dari tahun 2019. Adapun rata-rata peningkatan UMK di Jateng sebesar 8,57 persen.
Baca JUga : Pembahasan UMK Cilacap Masih Alot, Serikat Pekerja Tuntut Sesuai KHL
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menekankan, UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, besaran upah tidak mengacu pada UMK. “Silakan dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha di perusahaan,” kata Ganjar Pranowo. (acd)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn