Ilustrasi
MAGELANG TENGAH – Untuk kali pertama, serikat pekerja (SP) Kota Magelang menginginkan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 tak naik. Usulan ini dicetuskan karena SP khawatir kenaikan UMK akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19.
“Kekhawatiran kami jika pengusaha memilih memangkas beban gaji karyawan, sehingga akan terjadi PHK, bila UMK dinaikkan,” kata Ketua Persatuan Buruh Demokrasi Indonesia (PBDI) Kota Magelang, Yani Supriyadi, kemarin.
Ia mengatakan, hampir setiap tahun UMK mengalami kenaikan. Pengusaha pun selalu menyetujuinya.
“Tetapi di tengah masa serba sulit karena pandemi Covid-19 ini, banyak pengusaha yang kesulitan juga membayar gaji karyawan,” ujarnya.
UMK 2021 di kabupaten/kota di Jawa Tengah baru saja ditetapkan. Kota Magelang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah di mana UMK 2021 sebesar Rp1.914.000 mengalami kenaikan 3,29 persen dibanding UMK 2020.
Meski ada kenaikan, rupanya hal tersebut tidak disepakati serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Magelang. Apindo menilai kenaikan UMK terlalu dipaksakan. Pemkot Magelang dianggap mengabaikan SE Menaker yang mestinya menetapkan UMK sama dengan tahun 2020 alias tidak ada kenaikan.
“Kami secara organisasi tetap menolak keras kenaikan upah karena terlalu dipaksakan dan mengacu pada PP 78/2015, mestinya mengacu pada SE Menaker karena masih terdampak pandemi Covid-19,” kata Ketua Apindo Kota Magelang Eddy Sutrisno.
Menurut Eddy, pandemi yang tidak kunjung usai ini mengakibatkan resesi, termasuk di Kota Magelang. Karena itu seharusnya UMK tidak ada kenaikan.
“Pemerintah tidak melihat jika resesi ekonomi telah membuat gelombang PHK di mana-mana. Hanya saja pemerintah tidak dilapori. Contoh hotel, bioskop, dan restoran, hampir 50 persen karyawan mereka di rumahkan, tapi tidak melaporkannya ke pemerintah. Seolah-olah tidak ada PHK itu, padahal jumlahnya sangat banyak,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang Gunadi Wirawan meminta para pengusaha dan pekerja tak terlalu khawatir dengan kenaikan UMK sebesar 3,29 persen itu. Ia menilai jika penerapan UMK hanya diberikan kepada pekerja atau karyawan kurang dari setahun.
“UMK tidak menjadi standar utama penerapan gaji bagi semua karyawan. Karena kalau karyawan yang bekerja lebih dari setahun wajib dibayarkan gaji lebih tinggi dari UMK. Sedangkan pemberlakuan UMK mestinya hanya untuk karyawan baru kurang dari setahun,” ujarnya.
Meski demikian, ia meminta pihak-pihak yang keberatan dengan penetapan UMK oleh Gubernur Jawa Tengah itu, agar mengajukan penangguhan. Pemkot, kata dia, siap memfasilitasi itu dan berjanji mengakomodasi semuanya.
“Baik pekerja dan pengusaha boleh menangguhkan penetapan UMK. Kami juga berencana melakukan survei kepada para pekerja karena hal yang cukup aneh, di mana para pekerja memilih tidak naik UMK tahun 2021. Ini juga hanya terjadi di Kota Magelang,” tandasnya. (wid)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn