Ilustrasi pekerja di Purbalingga. Foto dok
PURBALINGGA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2021 sudah ditetapkan Rp 1.988.000. Namun, untuk sektor pekerja di pertokoan masih harus dibenahi.
Dinas Tenaga Kerja Purbalingga termasuk dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga, bakal mengawasi penerapan UMK Purbalingga, seperti di pertokoan. Namun menunggu adanya Peraturan Pemerintah (PP) UU Cipta Kerja ditahun ini.
“Turunnya PP biasanya sejak 3 bulan UU diundangkan. Jadi penerapan UMK akan dibagi ada UMK untuk usaha Kecil, Mikro dan Menengah. Nantinya akan disesuaikan pengawasannya saat PP sudah turun, termasuk bagi pekerja di pertokoan,” tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Purbalingga, Edhy Suryono.
Jika sebelumnya masih disamaratakan adanya UMK di pabrik, usaha kecil dan sejenisnya, maka akan ditunggu sampai adanya PP yang baru. Sehingga akan disesuaikan besarannya dan atas kesepakatan bersama dengan pengusaha.
“Kalau ada yang mengabaikan UMK di tahun depan, maka akan kita ambil tindakan. Misalnya dengan teguran dan memanggil pengusaha bersangkutan,” tambahnya.
Tak hanya pertokoan, UMK pabrik juga akan diawasi melalui monitoring bersama dengan metode sampling. Biasanya 60 perusahaan di Purbalingga. Dalam waktu dekat usai Februari para buruh menikmati UMK yang baru.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purbalingga, Mulyono mengungkapkan, UMK tahun 2020 sebesar Rp 1.940.800, dari 49.906 orang jumlah buruh/pekerja pabrik. Namun saat ini ada 48.976 yang tercatat se Kabupaten Purbalingga dari kisaran 40 perusahaan PMA/PMDN berskala besar.
“Fungsi upah bukan hanya sebagai eksistensi buruh dan pemenuhan kebutuhan hidup layak saja, melainkan upah juga dipergunakan untuk menyerap produk komoditas keluaran pabrik dan UMKM oleh buruh,” tegasnya. (amr)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn