• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Kecamatan Ajibarang Jadi yang Tertinggi Angka Kematian Covid-19 di Banyumas, Ini Urutannya
    • 13 Ribu Pedagang Jadi Sasaran Vaksin di Banyumas, Kadinperindag: Negara Melindungi Rakyat
    • Ruang Terbuka Hijau Di Kabupaten Banyumas Baru Terpenuhi 8,64 Persen
    • Lorong Mural “Aku Sayang Kamu Makanya Pakai Sutra” Kini Sepi, GS Disebut Off, Ini Foto-fotonya
    • Tim Penjaringan Bakal Calon Ketum KONI Mundur, Gedung KONI Banyumas Dijaga Polisi Bersenjata Lengkap
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • MUI Apresiasi Jokowi yang Mencabut Lampiran Perpres soal Investasi Miras
    • Ganjar Beri Lampu Hijau Popda Jateng 2021 Virtual
    • Virus Corona, Selamat Ulang Tahun, Semoga Umurmu Pendek
    • Diperiksa Polda, Ini Sanksi Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres
    • Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Launching “Silap-CSR” Untuk Atasi Kemiskinan
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Ganjar Beri Lampu Hijau Popda Jateng 2021 Virtual
    • Menpora Zainudin Amali Menargetkan Indonesia Masuk 10 Besar Olimpade
    • Zona Liga Champions Memanas, Klasemen Premier League Pekan ke-26
    • Berlaga ke El Salvador, Peselancar Indonesia Berburu Tiket ke Olimpiade Tokyo
    • Atlet Nasional Apresiasi Pemerintah Terkait Pemberian Vaksin Covid-19
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Diperiksa Polda, Ini Sanksi Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres
    • Kasilun, Warga Kalitapen Purwojati Dikabarkan Hilang di Hutan Igir Ajibarang, Tagana Terus Mencari
    • Tiga Hari Tak Ada yang Mencari, Mayat yang ditemukan di Selakambang Dimakamkan
    • Peternak Ayam Petelur Dituntut Satu Tahun, Istri Terdakwa Menangis di PN Banyumas
    • Pulang Kondangan, Suwanto Kehilangan Istrinya, Terlibat Kecelakaan dengan Truk Tronton
  • Features
    • Milad UMP Ke-56 Resmi Dibuka
    • Pemilihan Duta Genre UMP Tahun 2021
    • Dukung Industri Fashion JNE Berikan Gratis Ongkir di Koleksi Terbaru Ivan Gunawan
    • Cegah Penularan Covid-19, Mahasiswa KKN UMP Lakukan Edukasi dan Bagi-Bagi Masker
    • Kilang Pertamina Cilacap Perpanjang Kerjasama dengan TNI dan Polri
  • Intermezo
    • Rina Gunawan Meninggal Dunia
    • Luna Maya Lebih Pilih Berondong
    • Dewi Perssik Geram Dituding Pelakor
    • Joe Taslim Peran Sub-Zero di Mortal Kombat
    • Agnez Mo Trending di Thailand
  • Lintas Serba-serbi
    • Shadu Amar Bharati, Pertapa yang Hidup dengan Tangan Kanannya Diangkat Selama 45 Tahun
    • Pose Tanpa Busana di Atas Gajah, Model Asal Rusia Diperiksa Polda Bali
    • Waduh, Netizen Indonesia Jadi Juara se-Asia Tenggara Dalam Hal Tidak Sopan Bermedia Sosial
    • Masyarakatnya Makmur, Ini 15 Negara Terkaya di Dunia
    • 51 Paus Mati Terdampar, Dikuburkan Pakai Dua Eskavator
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 1 Share
Nasional

UMKM Didorong Manfaatkan Insentif Pajak

Radar Banyumas
Rabu, 24 Februari 2021
Radar Banyumas
Rabu, 24 Februari 2021

UMKM Didorong Manfaatkan Insentif Pajak

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: UMKM Didorong Manfaatkan Insentif Pajak

JAKARTA – Pemerintah mendorong sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan berbagai fasilitas terkait insentif perpajakan. Hal itu merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk membantu UMKM, di luar masalah permodalan dan perizinan.

Aturan mengenal insentif pajak UMKM tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 (Omnibus Law).

Insentif untuk UMKM Rp 187,17 T di 2021



Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, melalui PP tersebut pemerintah daerah dapat memberikan insentif pajak yang meliputi PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Berdasarkan Pasal 124 ayat (4) Peraturan Pemerintah No 7/2021, keringanan pajak dan retribusi daerah yang dapat diberikan kepada Usaha Mikro Kecil (UMK) mencakup pengurangan, keringanan, hingga pembebasan pajak dan retribusi daerah.

“Insentif yang dimaksud yaitu pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan retribusi daerah,” ujar Sri Mulyani dalam video daring, kemarin (23/2).

Ekonomi RI Pulih Tahun Ini



Bendahara negara ini menyebutkan ada empat kriteria yang harus dipenuhi oleh UMKM agar bisa memanfaatkan insentif pajak dan retribusi daerah. Pertama, UMKM itu baru berproduksi atau beroperasi. Kedua, UMKM tersebut memiliki omzet usaha paling banyak Rp7,5 miliar per tahun.

Ketiga, melakukan kegiatan usaha yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, industri, jasa, transportasi, akomodasi, dan rumah makan. Keempat, mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah yang diselenggarakan secara elektronik.

“Sesuai dengan Pasal 124 ayat (1), UMKM akan diberikan kemudahan administrasi perpajakan untuk mendukung pengajuan fasilitas pembiayaan oleh UMKM dimaksud,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Sri Mulyani, UMKM juga akan diberikan insentif PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang PPh yang berlaku. “Insentif PPh ini hanya akan diberikan berdasarkan pada basis data tunggal UMKM yang dibuat oleh pemerintah pusat bersama pemda,” ungkapnya.

Tak hanya kemudahan soal pajak, PP Nomor 7 Tahun 2021 juga memberikan banyak manfaat lainnya bagi UMKM, utamanya adalah bagi orang yang baru memulai usahanya.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pada aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut, sektor Koperasi dan UMKM mendapatkan porsi yang signifikan. Harapannya dengan aturan tersebut dapat memberikan kepastian usaha dan pengembangan usaha bagi Koperasi dan UMKM.

Salah satu prioritas KemenkopUKM yang akan dilakukan melalui PP adalah penyusunan basis data tunggal usaha mikro, kecil, dan menengah yang akurat.

“Penyusunan data tunggal ini akan bekerjasama dengan BPS untuk melakukan sensus, tidak untuk menghitung jumlah tapi untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address,” kata Teten, kemarin.

Selain itu, PP juga mengatur tentang pengalokasian 30 persen area infrastruktur publik bagi koperasi dan UMKM. Mengenai poin ini, Ia mengatakan KemenkopUKM akan bekerja sama lintas kementerian/lembaga karena pengelolaannya di luar KemenkopUKM dan akan dituangkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Selama ini kita kesulitan untuk melakukan perencanaan, pemberdayaan dan evaluasi. Karena itu data tunggal menjadi prioritas kita,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Adosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun menanggapi positif terhadap adanya aturan turunan dari UU Cipta Kerja untuk masalah UMKM. Menurutnya, dua permasalahan utama yang dihadapi pelaku UMKM adalah perizinan dan akses pembiayaan.

“UMKM itu penyelamat di tengah banyaknya perusahaan yang merumahkan pekerjanya. Maka itu penyederhanaan izin dan akses pembiayaan perlu diperhatikan agar mampu bertahan,” ujar Ikhsan kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin.

Menurut Ikhsan, masalah perizinan ini kerap membuat pelaku UMKM putus asa. Ia mencontohkan soal aturan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) yang pengurusannya bisa memakan waktu setahun.

“Itupun UMKM tersebut harus masuk daftar pelatihan Program Peningkatan Kompetensi (PPK) untuk mendapatkan P-IRT,” tuturnya.

Sementara itu terkait akses pembiayaan, Ikhsan mengapresiasi digulirkannya kembali insentif-insentif untuk UMKM. Ia berharap, kebijakan pemerintah ke depan cukup fokus untuk meningkatkan daya beli masyarakat, agar produk UMKM bisa terserap dengan baik. (git/din/fin)

Topik Nasional

Baca juga berita Lainnya:

MUI Apresiasi Jokowi yang Mencabut Lampiran Perpres soal Investasi Miras

Rabu, 3 Maret 2021 - 11:24
Lihat Berita

Virus Corona, Selamat Ulang Tahun, Semoga Umurmu Pendek

Selasa, 2 Maret 2021 - 15:05
Lihat Berita

Diperiksa Polda, Ini Sanksi Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres

Selasa, 2 Maret 2021 - 14:59
Lihat Berita

Perpres Minuman Keras Akhirnya Dicabut Jokowi

Selasa, 2 Maret 2021 - 14:16
Lihat Berita

Gratis Kuota Internet Tiga Bulan, Skema Pemberian Subsidi Kuota Internet Diubah

Selasa, 2 Maret 2021 - 12:53
Lihat Berita

Pupuk Palsu Marak Beredar, Pupuk Bersubsidi Langka

Selasa, 2 Maret 2021 - 12:50
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Viral Video Rider Moge Ditendang Paspampres, Letkol Wisnu: Aturannya Ditembak, Untung Cuma Ditendang
    Insiden
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 16:05
  • Tiga Kota Besar, Ini Tiga Rute Bandara JBS Purbalingga yang Bakal Dilayani Pulang Pergi
    Purbalingga
    Senin, 1 Maret 2021 - 10:43
  • Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga Beroperasi Mulai 22 April, Angkasa Pura Kerahkan Personel 15 Maret
    Purbalingga
    Senin, 1 Maret 2021 - 10:25
  • Enam Nama Bersaing dalam Muscab untuk Ketum PHRI
    Banyumas
    Senin, 1 Maret 2021 - 13:31
  • Upload Video Rider Moge Ditendang Pasmpampres, Diviralkan, Dihapus, Ujungnya Minta Maaf
    Insiden
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 16:11
  • Rina Gunawan Meninggal Dunia
    Intermezo
    Rabu, 3 Maret 2021 - 12:09
  • Kecamatan Ajibarang Jadi yang Tertinggi Angka Kematian Covid-19 di Banyumas, Ini Urutannya
    Banyumas
    Rabu, 3 Maret 2021 - 11:33
  • 13 Ribu Pedagang Jadi Sasaran Vaksin di Banyumas, Kadinperindag: Negara Melindungi Rakyat
    Banyumas
    Rabu, 3 Maret 2021 - 11:28
  • MUI Apresiasi Jokowi yang Mencabut Lampiran Perpres soal Investasi Miras
    Nasional
    Rabu, 3 Maret 2021 - 11:24
  • Ruang Terbuka Hijau Di Kabupaten Banyumas Baru Terpenuhi 8,64 Persen
    Purwokerto
    Rabu, 3 Maret 2021 - 11:19
    • Index Berita
    • Bersatu Lawan Corona
    • Ajibarang
    • Vaksin virus Covid-19 Sinovac
    • Guru
    • Miras
    • Ganjar Pranowo
    • Pasar Manis Purwokerto
    • Pasar Tradisional
    • Presiden Jokowi

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Ekonomi RI Pulih Tahun Ini
UU ITE Didukung Masuk Prolegnas