
BANYUMAS – Ujian Nasional (UN) tahun ini dihapuskan. Hal itu menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan (dindik) Banyumas Irawati mengatakan rencana peniadaan UN sudah ada melalui program ‘Merdeka Belajar’ tahun 2019, rencananya tahun 2021 UN dihapus.
“Tapi kemudian ada pandemi di 2020, jadi sebenarnya dari tahun kemarin sudah tidak ada UN,” katanya.
Terkait kriteria kelulusan untuk tahun 2021, Pihak Dindik Banyumas masih menggunakan kriteria tahun lalu jika tidak ada instruksi lanjutan dari pusat. “Kami masih menunggu juknis lanjutan,” katanya.

Dia menjelaskan kriteria utama kelulusan siswa ada 3. Yang pertama menyelesaikan program pendidikan, memperoleh nilai sikap atau perilaku baik, dan ketiga menyelesaikan ujian dan penugasan.
“Untuk penilaian kelulusan tahun ini masih sama dengan tahun kemarin. Syaratnya berupa portofolio dengan menggunakan nilai rapor 5 semester. Dan semester genap terakhir bisa digunakan sebagai penambah nilai. Sementara itu sekolah juga diberi keleluasaan untuk membuat penugasan bagi siswanya,” lanjutnya.

Menyinggung soal Assessment Nasional (AN), dia mengatakan sejauh ini masih berupa sosialisi dan masih menunggu keputusan pusat untuk pelaksanaanya.
“Untuk Asesmen Nasional ada surat dari pak mentri ternyata ditunda. Perlu diketahui bahwa AN bukanlah pengganti UN. Asesmen dilakukan untuk mengevaluasi sistem pendidikan secara menyeluruh,” terangnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn