Proses Mediasi
BANYUMAS – Setelah mengakui kesalahannya, Kadus 3 Purwanto Nugroho memberi uang kerahiman (istilah di desa) sebesar 10 juta rupiah pada keluarga Harso Wiyogo. Video pemukulan yang dilakukannya terhadap RR dan menyuruh anaknya memukulinya viral setelah diunggah akun facebook Dilla Novita Khansza. Sehingga mendapat komentar beragam dari netizen.
Pemberian uang kerahiman tersebut disaksikan pihak kepolisian dari Polsek Wangon, Camat Wangon,Unit PPA Polresta Banyumas, Kepala Desa Wangon, dan pihak yang mewakili keluarga, Jumat (26/2) malam.
Menurut Kadus Purwanto, uang senilai Rp 10 juta tersebut sebagai bentuk keseriusan atas perbuatan yang dilakukannya. Bahkan membuat surat pernyataan penyesalan dan menerima sanksi administrasi berupa pemotongan penghasilan tetap sebesar 50 persen selama 6 bulan.
“Sebagai bentuk rasa bersalah saya, saya minta maaf bila telah membuat suasana menjadi gaduh, dari hati nurani paling dalam saya minta maaf terhadap teman anak saya, keluarga, masyarakat dan pemerintah desa,” sesalnya.
Sementara dari pihak keluarga RR yang di wakili oleh ketua RT nya juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak meneruskan ke jalur hukum.

Kapolsek Wangon AKP Suprijadi yang memantau mediasi di kantor Desa Wangon menyayangkan kejadian tersebut yang di unggah ke media sosial. Kapolsek juga mengingatkan semua yang menjadi unsur tokoh masyarakat untuk hati hati dalam bertindak.
Sesuai pesan Kapolri bahwa tidak semua kasus harus berlanjut ke meja hijau. “Selama masih bisa saling mengerti dan memaafkan, ambil jalan terbaik,” katanya.
Kapolsek juga mengingatkan sebagai sosok perangkat desa agar menjaga perilaku yang bisa dijadikan panutan.
“Sebagai tokoh masyarakat hati hati dalam bertindak, karena era sekarang berbeda dengan makin mudahnya masyarakat mengunggah peristiwa di media sosial, sehingga ada sangsi sosial yang dimunculkan,” katanya.
Diketahui pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut pada Kepala Desa sehingga langsung menindaklanjuti dengan sanksi administrasi. Sanksi tersebut juga berdasarkan aturan yang berlaku.
“Semua telah selesai dan kelurga juga telah menerima dan saling memaafkan, mudah mudahan hal ini menjadi pelajaran di masyarakat,”pungkasnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn