ilustrasi pengadilan agama cilacap
CILACAP – Kasus perceraian di Kabupaten Cilacap mengalami peningkatan pada tahun 2021. Catatan Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Cilacap, telah menerima perkara perceraian sebanyak 7.243 kasus sepanjang 2021.
Jumlah tersebut lebih banyak dari perkara tahun 2020 yang hanya sebanyak 6.038 kasus. Artinya ada penambahan sebanyak 1.205 atau peningkatan 20 persen.
Hakim sekaligus Humas kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Cilacap, AF Maftukhin mengatakan, gugatan cerai paling dominan diajukan oleh pihak perempuan, yakni sebanyak 4.380. Sedangkan untuk talak cerai dari suami hanya sebanyak 1.810.
“Kebetulan pandemi 2 tahun, kayanya agak ngefek ya pada ekonomi rumah tangga,” kata Maftukhin, Kamis (6/1).
Adanya Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mengakibatkan pengurangan tenaga kerja di sejumlah perusahaan, dan sulitnya mendapatkan pekerjaan di masa pandemi menurut dia menjadi salah satu faktor.
“Ada PSBB sehingga tidak bisa bekerja, lapangan kerja terkurangi, suami tidak bisa memberi nafkah yang cukup, istri tidak terima, sehingga mengajukan perceraian, itu salah satu faktor yang lebih dominan di tahun 2021,” imbuh dia.
Selain faktor ekonomi, adanya pihak ketiga menurut dia juga menjadi salah satu faktor meningkatnya angka percerairan di Kabupaten Cilacap.
“Kalau pihak ketiga banyak, dan ini agak memprihatinkan, lantaran orang – orang kita banyak yang menjadi TKW ke luar negeri, itu rawan sekali,” terang dia.
Dari sekian banyak perkara perceraian yang masuk ke Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Cilacap, Maftukhin mengungkapkan, dari segi umur rata – rata ialah pasutri yang masih berusia produktif di bawah usia 45 tahun.
“Rata – rata yang mengajukan perkara perceraian adalah pasangan yang masih berusia produktif atau di bawah usia 45 tahun,” ungkapnya.
Selain gugat cerai dan talak cerai, perkara penyumbang tingginya angka perceraian di Kabupaten Cilacap ialah dispensasi kawin.
“Kalau dispensasi kawin ada 767. Jadi anak – anak kita yang belum berusia memenuhi undang – undang nikah itu ya bersabar, sampai pada usia 19 tahun sesuai dengan amandemen UU no 1 tahun 1974 yang tadinya 16 -17 tahun, sekarang kan di tuakan menjadi 19 tahun,” Jelas Maftukhin.
Dalam sehari Kantor Pengadilan Agama kelas 1 A Cilacap, menerima perkara perceraian sekitar 70 – 80 kasus.
Bahkan, di awal tahun 2022, pada Senin (3/1) pengajuan pereceraian yang masuk sebanyak 90 kasus sedangkan hari Selasa (4/1) sebanyak 88 kasus.
Selain menjadi tertinggi di Jawa Tengah, Pengadilan Agama kelas 1 A Cilacap juga meduduki peringkat ke -4 tingkat Nasional dalam perkara tinggi diselesaikan tepat waktu. (nas)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn