TANGERANG – BB warga Jakarta Barat tega menjual pacarnya, DNS. Sedangkan AR warga Jakarta Barat juga tega menjual istrinya. Keduanya ditangkap polisi.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, dari hasil laporan personel Satreskrim Polres Serang, pengungkapan kasus berdasarkan dari keterangan para saksi yang telah terkumpul.
Sehingga pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka.
“Tersangka BB, 25, warga Jakarta Barat yang menjual pacarnya DNS, dan tersangka AR, 29, warga Jakarta Barat yang menjual istrinya EV kepada orang lain,” kata Maruli dalam keterangannya, Senin (28/3).
Polisi telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di Kosan Wisma Pala Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Maruli mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dan personel langsung melakukan penyelidikan.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn