BANYUMAS – NRS (33) Perempuan asal Purbalingga dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas. Ia ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, mengatakan aksi pelaku bermula pada sekitar bulan Juni 2021 sampai dengan bulan September 2021. Awalnya pelaku berpura-pura kepada korbannya, Ifti (33) warga Purwokerto Barat mengaku memiliki tanah di Cikarang Bekasi dan akan menjualnya.
Namun pelaku beralasan kesulitan menerima uang dalam jumlah besar karena pelaku mengaku sebagai anggota Persatuan Istri Tentara (Persit) tidak bisa menampung uang dalam jumlah banyak.
Dengan alasan tersebut, pelaku membujuk korban dan ayah korban untuk membukakan rekening yang nantinya rekening tersebut akan digunakan menampung uang hasil penjualan tanah tersebut.
“Pelaku juga mengiming-imingi korban, jika berhasil akan diberi keuntungan,” kata Berry.
Korbanpun menyetujui membukakan rekening. Setelah rekening dikuasai tersangka, korban diminta mengirim sejumlah uang untuk berbagai alasan sampai sejumlah Rp 250 juta untuk melancarkan jual beli tanah tersebut.
Namun ternyata faktanya pelaku tidak memiliki tanah di Bekasi dan yang disampaikan pelaku kepada korban adalah kebohongan.
“Termasuk juga tersangka yang ngaku anggota Persit, itu juga bohong,” tandasnya. Atas kejadian tersebut, pelaku dilaporkan ke Satuan Reskrim Polresta Banyumas.
Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan pelaku NRS akhirnya diamankan di wilayah Purbalingga.
“NRS dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn