Majelis hakim menggelar sidang tuntutan terdakwa warga Korea. FIJRI/RADARMAS
BANYUMAS – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas menuntut terdakwa Kang Jun Ho alias Mr. Kang pidana penjara selama empat tahun. Terdakwa mendapatkan dakwaan alternatif dari penuntut umum
Penuntut umum, Dimas Sigit Tanugraha, yang membacakan surat tuntutan menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak penipuan. Sehingga, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Hal yang memberatkan terdakwa telah menikmati hasilnya. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” jelas Dimas Sigit dalam persidangan teleconference, Senin (30/11).
Dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang diketuai Ardhianti Prihastuti dengan anggota Randi Jastian Afandi dan Agus Cakra Nugraha itu. Penuntut umum menyatakan semua unsur dakwaan telah terpenuhi.
Oleh karena itu, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa asal Korea itu. Terdakwa dinilai telah menipu korban Andriyan Noor Efendy.
Usai surat tuntutan dibaca oleh penuntut umum. Majelis menanyakan kepada terdakwa tentang isi tuntutan. Terdakwa menimpali bahwa dirinya mengerti dengan tuntutan tersebut.
Dipenghujung persidangan, penasihat hukum terdakwa Happy Sunaryanto mengajukan permohonan kepada majelis hakim. Supaya penyusunan pembelaan terdakwa atau pledoi diberi waktu selama satu minggu. Akan tetapi, majelis tidak mengabulkan.
“Kita konsekuen dengan kesepakatan yang dibuat bersama. Penuntut umum menyelesaikan surat tuntutan sesuai dengan jadwal. Penasihat hukum jangan meminta tambahan waktu,” tegas Hakim Ketua sebelum menutup persidangan.
Terdakwa Mr. Kang didakwa telah merugikan korban Andriyan Noor Efendy senilai lebih dari Rp 2,3 miliar. Atas pembangunan wahana wisata resort Manayo. Sebab, terdakwa melakukan pembayaran sejumlah material perbesian pada korban menggunakan cek dan bilyet giro kosong. (fij)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn