TERTANGKAP: Tersangka ketika ditanyai Kabag Ops saat jumpa pers.
PURBALINGGA – Sepandai-pandainya tupai melompat, ahirnya akan jatuh juga. Peribahasa tersebut pantas disematkan oleh pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanomor) bernisial PR (28). Warga Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, kabupaten Banyumas ini, akhirnya tertangkap Polisi, setelah mencuri sepeda motor di delapan lokasi.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor, yang sudah beraksi sebanyak delapan kali.
“Seorang tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya, sedangkan satu lainnya masih dalam pengejaran polisi,” katanya dalam jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (3/2).
Dia menjelaskan, pelaku merupakan spesialis pencuri sepeda motor. “Tersangka beraksi bersama satu orang temannya yang berinisial AN (32) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas karena kabur,” jelasnya.
Diungkapkan, modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang diparkir dengan kunci masing menggantung. Setelah mendapati sasaran kemudian mengambil sepeda motor tersebut dan dibawa kabur.
Kasus ini terungkap, berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik korban Lina Widowati (34), warga Kecamatan Kutasari, yang berdomisili di Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara. Dia melapor ke Polisi, karena kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam bernomor polisi R 5209 WV yang diparkir di sekitar rumah pada Agustus tahun lalu.
“Selain sepeda motor, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp 2 juta. Uang tersebut saat itu berada di dalam bagasi sepeda motor yang dibawa kabur pelaku,” lanjutnya.
Berdasarkan laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan hingga diketahui sepeda motor milik korban terlibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Banyumas. Kecelakaan tersebut terjadi empat hari setelah sepeda motor dilaporkan hilang. Dari informasi tersebut akhirnya diketahui identitas pengendara yang diduga sebagai pelaku pencurian.
“Meskipun sudah diketahui identitasnya namun tersangka tidak langsung bisa diamankan. Karena yang bersangkutan tinggal berpindah-pindah. Sehingga, baru bisa diamankan pada pertengahan Januari 2021 lalu, ketika pulang ke rumahnya,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam bernomor polisi R 5209 WV, satu jaket warna pink, satu jas hujan warna hitam dan STNK sepeda motor tersebut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah beraksi sebanyak delapan kali di berbagai wilayah. Lima kali beraksi di Kabupaten Purbalingga, dua kali di Kabupaten Banjarnegara dan satu kali di wilayah Kabupaten Banyumas,” jelasnya.
Kabag Ops menambahkan tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan satu tersangka lain saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas. (tya)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn