
SAEFUR/RADARMAS
DATANGI BUPATI: Warga Urut Sewu Kebumen saat mendatangi kantor Bupati Senin (27/1) kemarin. Mereka mempertanyakan rencana sertifikasi lahan di urut sewu oleh TNI.
KEBUMEN – Ratusan masyarakat Urut Sewu berbondong-bondong mendatangi Pendopo Bupati Kebumen, Senin (27/1). Kedatangan masyarakat yang tergabung dalam Urut Sewu Bersatu untuk mempertanyakan status tanah yang disebut sebagai tanah negara (tanah TNI).
Mengingat, tanah tersebut selama ini sudah bertahun-tahun dimanfaatkan masyarakat seperti untuk area pemakamanKedatangan masyarakat sendiri juga didampingi oleh tokoh Urut Sewu Widodo Sunu Nugroho dan advokat Teguh Purnomo, Kasran dan Muhammad Fandi Yusuf. Warga juga membentangkan spanduk bertuliskan menolak sertifikasi tanah Urut Sewu oleh TNI AD. Sebelum masuk ke pendopo, warga diperiksa ketat oleh pihak kepolisian yang berjaga di pintu gerbang.
Masyarakat mempertanyakan status tanah yang disebut sebagai GG1 dan GG2 dalam peta minout. Tanah GG1 dalam peta disebut merupakan milik negara yang dimanfaatkan oleh TNI untuk latihan. Sedangkan GG2 yang merupakan wilayah di sisi utara sudah dimanfaatkan sebagai area pemakaman masyarakat.
Sedangkan masyarakat sendiri, menyebut tanah GG1 yang berada di tepi pantai sebagai Berasngaja. Yakni tanah yang dibiarkan dan beberapa dimanfaatkan untuk pertanian meskipun bukan milik masyarakat. Wilayah GG2 dikenal masyarakat sebagai tanah makam. Area pemakaman ini memiliki lebar sekitar 100 meter dengan memanjang dadi Buluspesantren hingga Mirit.
Advokat warga Urut Sewu Teguh Purnomo, mengungkapkan kedatangan masyarakat karena bingung terkait status tanah. Dimana warga janggal dengan rencana pensertifikatan tanah GG1 dan GG2 oleh TNI. Warga ingin informasi kepastian terkait hal tersebut demi mencegah terjadinya yang tidak diinginkan. Tak hanya itu masyarakat mempertanyakan status tanah yang disebut sebagai GG1 dan GG2 dalam peta minout keluaran Mabes TNI. Tanah GG1 dalam peta disebut merupakan milik negara yang dimanfaatkan oleh TNI untuk latihan. Sedangkan GG2 yang merupakan wilayah di sisi utara yang selama ini dimanfaatkan oleh warga sebagai lahan pertanian dan area pemakaman.
“Maksud kami datang kesini adalah untuk tabayyun, bertanya kejelasan pensertipikatan dari pada warga merobohkan pagar (pagar TNI) sendiri dengan merobohkan pagar yang dibangun oleh TNI,” katanya.
Sementara itu Teguh menambahkan, pihaknya menilai hasil audiensi dengan Bupati dinilainya belum optimal karena belum ada konklusi yang dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Ketika memang statusnya tanah negara, harus ada bukti yuridis administratif yang dikeluarkan BPN. Dirinya juga menyinggung adanya pembangunan pemagaran urut sewu yang disebut Bupati Yazid merupakan salah pemborong yang tidak mengetahui peta.
“Menurut saya tidak tepat kalau salah pemborong karena mereka (pemborong) melakukan pemagaran tentu sesuai kontrak. Jika ini bersalah maka saya kira Polres Kebumen dapat menanganinya,” tuturnya.
Sementara Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz menegaskan, dirinya tidak ingin agar masyarakat di wilayah Urut Sewu kehilangan sejengkalpun tanahnya. Untuk itu, dirinya mengupayakan porogram PTSL di Urut Sewu sebagai prioritas tahun 2020. Kendati demikian, dirinya ingin memastikan baik masyarakat maupun negara tidak ada yang dirugikan.
“Dengan memiliki sertipikat memiliki kekuatan hukum tetap. Pokoknya disertifikatken rampung ya beres,” tegasnya.
Tak hanya itu saat audensi menjawab pertanyaan warga, Bupati Yazid mengatakan pengelompokan lahan dimaksud sudah melalui berbagai tahapan yang ditempuh oleh Mabes TNI dan BPN. Pihaknya meyakinkan warga bahwa cara ini adalah cara terbaik menyelesaikan konflik lahan yang seakan tak berkesudahan ini.
“Tolong saya diberi kepercayaan untuk menyelesaikan. Karena ini rumit, tidak hanya tingkat kabupaten tapi juga sampai Jakarta (Mabes TNI red),” kata Yazid. (fur/acd)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn