Jembatan-merah-Purbalingga-beberapa-waktu-lalu.
PURBALINGGA – Permasalahan jembatan penghubung Desa Tegalpingen (Kecamatan Pengadegan) dan Desa Pepedan (Kecamatan Karangmoncol) terus bergulir.
Pembangunan jembatan yang dikenal dengan sebutan Jembatan Merah ini diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 miliar.
Hal itu berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).
Diketahui dari hasil audit, pembangunan jembatan yang membentang di atas Sungai Gintung ini merugikan keuangan negara Rp 5,7 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan dalam acara ngopi bareng wakil rakyat di Desa Sokawera, Kecamatan Padamara, Selasa (24/5/2022) malam.
“Dari hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara Rp 5,7 milyar terkait pembangunan Jembatan Merah Purbalingga,” katanya, yang saat itu mendampingi anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah M Ichwan.
Diketahui Jembatan Merah saat ini, tengah diselidiki oleh Polda Jawa Tengah, terkait adanya dugaan KKN dalam proses pembangunannya. Hal itu, rencana pengoperasian jembatan ini terkedala. Karena diketahui banyak permasalahan terkait kondisi jembatan.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn