JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai terdapat kejanggalan dalam pengadaan gorden dan blind pada rumah dinas anggota DPR. PT Bertiga Mitra Solusi ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan penawar termahal, yakni sebesar Rp 43,5 miliar.
“Itu tidak wajar dan tidak lazim, harga tertinggi yang dimenangkan. Mestinya yang dimenangkan adalah yang terendah yang memenuhi syarat,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikonfirmasi, Selasa (10/5).
Boyamin menilai, penawaran penyedia perusahaan tersebut jauh di atas wajar, yakni 92 persen dari biaya yang diperkirakan yakni, Rp 45 miliar.
“Padahal biasanya kalau tender itu kompetitif maka di angka 85 persen sampai maksimal 90 persen. Nah itu pun kisaran kalau kementerian PUPR pengadaan barang dan jasa itu 80 persen,” ucap Boyamin.
Selain itu, Boyamin mengutarakan, masyarakat masih menderita akibat wabah Covid-19. Dia menilai, semestinya DPR memberikan contoh dengan mengalihkan anggaran untuk kepentingan masyarakat.
Dia mengutarakan, proyek pengadaan gorden ini tidak terlalu penting. Sebab, beberapa anggota DPR yang ia hubungi mengatakan jika kondisi gorden pada rumah dinas masih bagus.
“Jadi kalau ada yang kusam cukup dicuci, bukan diganti. Jadi bukan kepentingan mendesak untuk gorden ini,” ujar Boyamin.
Oleh karena itu, dirinya mendesak Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Sekjen DPR RI untuk membatalkan pengadaan gorden dan blind tersebut.
“Alasan itu lah semestinya Badan Urusan Rumah Tangga memerintahkan kepada panitia Pokja (kelompok kerja) maupun Sekjen DPR untuk membatalkan dan mengalihakan anggaran ini untuk kepentingan Covid-19,” tegas Boyamin menandaskan.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim menyatakan, anggaran penggantian gorden di rumah dinas harusnya hanya memakan dana sebesar Rp 30 juta. Karena itu, dirinya mendesak Sekretariat Jenderal DPR melakukan evaluasi anggaran Rp 43,5 miliar hannya untuk mengganti gorden.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn